ASAS-ASAS FUNDAMENTAL PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Berpangkal pada pembentukan
Peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada asas-asas tertentu yang pada
awalnya berkembang pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Asas-asas yang dimaksud adalah asas tidak menyalahgunakan kekuasaan, tidak
bertindak sewenang-wenang, perlakuan sama, kepastian hukum, memenuhi harapan
yang ditimbulkan, perlakuan jujur, kecermatan, dan keharusan adanya motivasi
dalam tindakan. Lebih lanjut sejumlah ahli hukum mengembangkan beberapa asas
dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan yang dapat dibagi menjadi
asas-asas yang bersifat forman dan material. (A. Hamid S, 1990: 321-322).
Berdasarkan rumusan Pasal 1
UUD 1945 itu maka konsep politik hukum (peraturan Perundang-undangan) nasional
di Indonesia paling tidak dilandasi oleh 3 (tiga) prinsip yang fundamental
sebagai berikut:
1. Prinsip negara hukum (welfare state);
2. Prinsip negara kesatuan (unitary state) dengan bentuk pemerintah republik; dan
1. Prinsip negara hukum (welfare state);
2. Prinsip negara kesatuan (unitary state) dengan bentuk pemerintah republik; dan
3. Prinsip
demokrasi (democracy).
Prinsip
negara hukum harus dimaknai bahwa setiap tindakan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara harus didasari oleh hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan supaya
setiap tindakan tersebut legal dan memperoleh legitimasi. Konsep kontrak sosial
yang telah diuraikan sebelumnya menjadi dasar bahwa pemerintah sebagai
sekelompok orang yang telah memperoleh kedaulatan dari masyarakat untuk dapat
melakukan pengaturan dengan tujuan untuk memberikan kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri. Dalam konteks ini, hukum yang dibuat
harus ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena Indonesia
menganut sistem negara kesejahteraan atau welfare state. Pemerintah waib
mengambil segala tindakan dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut.
Cek Naskah lengkapnya:
1. (Download Asas-Asas Fundamental dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
2. (Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
Tidak ada komentar untuk "ASAS-ASAS FUNDAMENTAL PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN"
Posting Komentar