TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH
Dalam administrasi negara hubungan hukum
antara pemerintah dalam kapasitasnya
selaku wakil dari badan pemerintahan, dengan seseorang atau badan hukum perdata tidak berada dalam kedudukan sejajar.
Pemerintah memiliki kedudukan khusus sebagai satu-satunya yang diserahi
kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka
melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat
peraturan perundang-undangan, menggunakan paksaan pemerintahan, atau menerapkan
sanksi-sanksi hukum.
Tindakan
pemerintah dalam hukum publik bersifat unilateral. Dalam hal ini Pemerintah
berwenang mengeluarkan ketetapan (beschikking). Salah satu jenis ketetapan
adalah Vergunning. Untuk mengetahui secara lebih rinci dapat dibedakan antara
Dispensasi, Izin dan Konsesi. Konsistensi pemakaian peristilahan ini penting
untuk diikuti, untuk menghindari kesalahan pemahaman dari subyek pemakainya.
Masing-masing memiliki kandungan maksud dan batasan pengertian secara definitif
menurut hukum.
Perbedaan
antara ketiganya adalah tentang bagaimana sikap pembuat aturan hukum abstrak terhadap tingkah laku yang diatur. Pengertian
sikap pembentuk aturan hukum abstrak (regeling)
bukan pembentuk aturan hukum konkret
(beschikking).
Pemerintah melakukan berbagai tindakan
untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi
pemerintahan yang disebut dengan tindakan pemerintah. Tindakan pemerintah adalah
setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgan) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie).
Dalam
negara hukum modern (welfarestate),
pemerintah memiliki tugas yang lebih
luas daripada hanya menjalankan undang-undang sebab lapangan pekerjaan
pemerintah meliputi tugas penyelenggaraan kesejahteraan umum (bestuurszorg).Terdapat dua pengertian mengenai pemerintahan,
yaitu pemerintahan dalam arti luas dan
pemerintahan dalam arti sempit. Menurut Teori Trias Politica (teori pemisahan
kekuasaan) dari Montesquieu, pemerintahan dalam
arti luas terdiri atas tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Pengertian
pemerintahan dalam arti luas juga dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya:
- Menurut C. van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas dibagi dalam empat fungsi atau kekuasaan (catur praja) yaitu pemerintahan dalam arti sempit (berstuur), polisi (politie), peradilan (rechtspraak) dan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
- Menurut Lemaire, pemerintahan dalam arti luas dibagi dalam lima fungsi atau kekuasaan (panca praja) yaitu penyelenggaraan kesejahteraan umum (bestuurszorg), pemerintahan dalam arti sempit, polisi, peradilan dan membuat peraturan.
- Menurut A.M. Donner, pemerintahan dalam arti luas dibagi dalam dua tingkatan atau kekuasaan (dwi praja), yaitu alat-alat pemerintahan yang menentukan haluan (politik) negara (taaksteling) dan alat-alat pemerintahan yang menjalankan politik negara yag telah ditentukan (verwekenlijking van de taak)Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti sempit yaitu hanya meliputi kekuasaan melaksanaan undang-undang (eksekutif, bestuur, bestuurszorg) atau tidak termasuk kekuasaan membuat undang-undang (legislatif) dan menegakkan undang-undang (yudikatif) serta fungsi kepolisian.
Pengertian pemerintahan yang dimaksud
dalam hal ini adalah pengertian pemerintahan
dalam arti sempit. Terdapat
dua bentuk tindakan pemerintah (bestuurshandeling)
yang dilakukan dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pemerintahan, yakni tindakan
berdasarkan hukum (rechtshandeling) dan tindakan berdasarkan fakta/bukan berdasarkan hukum (feitelijkehandeling). E.Utrecht mengartikan “bestuurshandeling”
dengan “perbuatan pemerintah” serta menyebutkan dua bentuk
tindakan pemerintah ini (rechtshandeling
dan feitelijkehandeling) sebagai dua golongan besar perbuatan pemerintah.
Tindakan berdasarkan hukum
(rechtshandeling) Menurut R.J.H.M. Huisman
(sebagaimana dikutip oleh Ridwan H.R), tindakan
hukum adalah tindakan-tindakan yang
berdasarkan sifatnya menimbulkan akibat
hukum tertentu. Tindakan berdasarkan
hukum dari pemerintah berarti tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang
menimbulkan akibat hukum tertentu berupa
hak dan kewajiban, seperti tercipta atau
hapusnya hak dan kewajiban
tertentu. Menurut H.D. van Wijk/Williem Konijnenbelt (sebagaimana
dikutip oleh Sadjijono), akibat hukum tindakan pemerintah tersebut dapat berupa :
- Menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban atau kewenangan yang ada;
- Menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau obyek.
- Terdapat hak-hak, kewajiban, kewenangan ataupun status tertentu yang ditetapkan
Ada
dua bentuk tindakan hukum pemerintah, yaitu tindakan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik (publiekrechttelijke handeling) dan tindakan hukum pemerintah berdasarkan hukum
privat (privatrechttelijke handeling).
Dua bentuk tindakan hukum pemerintah ini berkaitan dengan kedudukan pemerintah sebagai institusi
pemegang jabatan pemerintahan (ambtsdrager)
dan sebagai badan hukum. Perbedaan antara tindakan hukum publik dan tindakan
hukum privat akan melahirkan akibat hukum yang berbeda pula.
1. Tindakan
hukum publik (publiekrechtshandeling) berarti bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah
didasarkan pada hukum publik dalam kedudukannya sebagai pemegang jabatan
pemerintahan yang dilakukan berdasarkan
kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari
kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Tindakan hukum publik dibagi menjadi dua bentuk, yakni
tindakan hukum publik bersifat sepihak (eenzijdig publiekrechttelijke
handeling) dan tindakan hukum publik yang bersifat berbagai pihak, yakni dua
atau lebih (meerzijdik publiekrechttelijke
handeling) atau menurut E. Utrecht disebut dengan tindakan hukum publik bersegi satu (eenzijdige publiekrechttelijke handeling)
dan tindakan hukum publik bersegi dua (tweenzijdige
publiekrechttelijke handeling).
Dikatakan
sebagai tindakan hukum publik bersegi satu (bersifat sepihak) karena alat-alat perlengkapan pemerintah
memiliki kekuasaan istimewa dalam melakukan atau tidak melakukan tindakan
tergantung kehendak sepihak dari badan
atau pejabat Tata Usaha Negara yang memiliki wewenang pemerintahan untuk berbuat demikian. Olek karena
merupakan suatu pernyataan kehendak secara sepihak dari organ pemerintahan, maka
tindakan hukum pemerintah yang bersegi satu ini tidak boleh mengandung unsur
kecacatan seperti kekhilafan (dwaling),
penipuan (bedrog), dan paksaan (dwang) serta hal-hal
lain yang menimbulkan akibat hukum tidak
sah.
Tindakan hukum publik yang bersifat sepihak
(bersegi satu) ini disebut dengan ”beschikking” atau dalam Bahasa Indonesia
disebut dengan istilah “keputusan” atau “ketetapan”. Selain itu, dikatakan sebagai tindakan hukum
publik bersegi dua (berbagai pihak) karena terdapat persesuaian kehendak (wilsovereenkomst) antara dua pihak atau lebih (pemerintah dan pihak lain) yang
diatur dalam suatu ketentuan hukum publik. Contoh tindakan hukum publik bersegi
dua adalah “kortverband contract” (perjanjian
kerja yang berlaku selama jangka pendek) antara swasta dengan pemerintah. Sedangkan
tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang
didasarkan pada hukum privat dalam kedudukannya sebagai badan hukum dan bukan
tugas untuk kepentingan umum sehingga tindakannya didasarkan pada ketentuan
hukum privat. Tindakan pemerintah dalam hukum privat misalnya jual beli tanah
dan jual beli barang yang dilakukan pemerintah dalam hubungan hukum perdata.
2. Tindakan berdasarkan fakta (feitelijkehandeling
Tindakan berdasarkan
fakta adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan
oleh karenanya tidak menimbulkan akibat hukum. Menurut
Kuntjoro Probopranoto, tindakan berdasarkan fakta(feitelijkehandeling) ini tidak relevan, karena tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kewenangannya.16 Tindakan berdasarkan fakta yang dilakukan oleh
pemerintah misalnya tindakan meresmikan gedung-gedung,monumen dan
menyelenggarakan upacara-upacara serta kegiatan lainnya yang tidak menimbulkan akibat hukum.
(Download PPT dan Makalah HAN)
Tidak ada komentar untuk "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH"
Posting Komentar